Steering Committee

Steering Committee

Terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum. Steering Committee bertugas untuk memimpin dan membersamai seluruh Divisi selama periode kepengurusan. Steering Committee memainkan peran kunci dalam mengembangkan organisasi, menjaga tata kelola administrasi, mengelola keuangan untuk mencapai tujuan organisasi dengan efektif dan efisien. Selanjutnya merencanakan dan melaksanakan program kerja yang mendukung perkembangan organisasi, serta memastikan semua program kerja berjalan sesuai yang telah ditetapkan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *